Musyawarah Ambalan

Pengertian :

1. Musyawarah Ambalan merupakan salah satu alat kelengkapan Ambalan disamping alat kelengkapan lain seperti Pembina Ambalan Penegak, Dewan Ambalan Penegak, Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak, Dewan Adat, Dewan Kehormatan dan Adat Tradisi Ambalan. Semua alat kelengkapan tersebut saling terkait dan menjadi media pendidikan partisipatif bagi Pramuka Penegak di Ambalannya.

2. Musyawarah Ambalan adalah media pendidikan partisipatif yang memberikan pengalaman langsung kepada para Penegak untuk menerapkan prinsip­prinsip demokrasi, prinsip­prinsip musyawarah untuk mufakat, prinsip­prinsip menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan, efektif dan argumentatif, prinsipprinsip pengambilan keputusan yang demokrtais­transparan dan akuntabel, prinsip­prinsip penyusunan peraturan kehidupan organisasi dan adat tradisi Ambalan yang aspiratif, serta berbagai pengalaman partisipatif lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi masa depan Penegak itu sendiri.

3. Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi para Pramuka Penegak di bawah bimbingan Pembina Penegak. Musyawarah Ambalan juga sebagai alat penyalur aspirasi tentang arah kegiatan dan pengelolaan berbagai aspek kehidupan ambalan ke depan, dilaksanakan sekurang­kurangnya 1 tahun sekali dan dalam kondisi khusus dapat diselenggarakan Musyawarah Ambalan Luar Biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Agenda :

1. Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat.

2. Menetapkan sasaran dan jenis program kerja satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari hal­hal sbb : (a) Program kerja pembinaan keanggotaan dan Peningkatan penerapan program pembinaan perjalanan bakti Pramuka Penegak di Ambalan untuk satu tahun ke depan. (b) Perencanaan program kegiatan Ambalan satu tahun kedepan. (c) Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihak (d) Dan halhal lain yang perlu di bahas.

3. Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan 

4. Menetapkan syarat­syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan : (a) Pemilihan Pradana dilakukan secara pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat). (b) Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani, Juru Uang dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama yang telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota Ambalan. 

5. Agenda lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan. Peserta, 

Hak Suara dan Hak Bicara :

1. Peserta Musyawarah Ambalan adalah seluruh Pengurus dan Warga Ambalan (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi oleh Pembina Penegak. 

2. Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi, menjelaskan, dsb). 

3. Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana. 

Pengambilan Keputusan 

1. Keputusan Musyawarah Ambalan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat 

2. Apabila mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung oleh setengah dari jumlah peserta Musyawarah Ambalan yang memiliki hak suara. 

3. Pemungutan suara dilakaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dan rahasia

4.  Hasil ­hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan : 
(a). AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya, 
(b). Hasil Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan. 
(c) Hasil Muspanitera Dewan Kerja Penegak Pandega di berbagai tingkatan. 

5. Hasil­ hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan hasil Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina Gugus depan agar menjadi keputusan Gugus depan dan siap untuk dilaksanakan. 

Alur Agenda Musyawarah Ambalan 

Alur Agenda Musyawarah Ambalan bisa dirancang sendiri oleh Warga Ambalan sesuai dengan kepentingannya. Namun demikian di bawah ini ada alur agenda Musyawarah Ambalan yang dapat dijadikan sebagai referensi. 

1. Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang) 
2. Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan (Dihadliri oleh tamu undangan terkait). 
3. Acara Musyawarah Ambalan, sbb : 
Sidang Pendahuluan :

Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan. 

Sidang Pleno I :

Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda, 
(a) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan, 
(b) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu, 
(c) Pembagian anggota sidang komisi 

Sidang Komisi

Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi. Komsisi dibentuk sesuai kebutuhan dan aspirasi yang berkembang. Umumnya komisi dalam musyawarah Ambalan tebagi ke dalam : 
(a) Komisi A : membahas Pembinaan Personal dan Tata Organisasi­Adminsitrasi Ambalan. 
(b) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang. 
(c) Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan 

Sidang Pleno II : 

dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Ambalan dengan agenda : 
(a) Laporan, pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi. 
(b) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasi l­hasil sidang komisi 

Sidang Tim Perumus : 

diikuti oleh anggota tim perumus yang ditunjuk dan dipimpin oleh ketua tim perumus yang ditunjuk oleh anggota. Jumlah anggota tim perumus sesuai kebutuhan. 

Sidang Pleno III : 

dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Amabalan dengan agenda 
(a) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan. 
(b) Pemilihan Pradana. 
(c) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru 

Penutupan Sidang : 

dipimpin oleh Presedium Musyawat Ambalan diikuti oleh Pembina Gudep dan Pembina satuan dengan agenda utama : 
(a) Penyerahan hasil hasil Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih. 
(b) Penutupan agenda sidang Musyawarah Ambalan. 

Upacara Penutupan Musyawarah Ambalan 



Lain ­lain : 
1. BPH Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja sebagai pelaksana kegiatan Musyawarah Ambalan.
2. BPH Ambalan beserta Pembina Penegak dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menyiapkan materi dan bahan­bahan sidang komisi, tata tertib dan bahanbahan lain yang sifatnya konseptual. 
3. Alur agenda di atas hanya sekedar contoh, dapat disingkat dan dipadatkan yang terpenting adalah Musyawarah Ambalan dapat menghasilkan keputusankeputusan yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas latihan dan kegiatan di masa yang akan datang

Dikutip dari http://www.ensiklopediapramuka.com/2012/09/musyawarah-ambalan-penegak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan pesan yah!!!