Pengertian :
1. Musyawarah Ambalan merupakan salah satu alat kelengkapan Ambalan disamping alat kelengkapan lain seperti Pembina Ambalan Penegak, Dewan Ambalan
Penegak, Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak, Dewan Adat, Dewan Kehormatan dan Adat Tradisi Ambalan. Semua alat kelengkapan tersebut
saling terkait dan menjadi media pendidikan partisipatif bagi Pramuka Penegak di Ambalannya.
2. Musyawarah Ambalan adalah media pendidikan partisipatif yang memberikan pengalaman langsung kepada para Penegak untuk menerapkan prinsipprinsip
demokrasi, prinsipprinsip musyawarah untuk mufakat, prinsipprinsip menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan, efektif dan argumentatif, prinsipprinsip
pengambilan keputusan yang demokrtaistransparan dan akuntabel, prinsipprinsip penyusunan peraturan kehidupan organisasi dan adat tradisi Ambalan
yang aspiratif, serta berbagai pengalaman partisipatif lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi masa depan Penegak itu sendiri.
3. Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi para Pramuka Penegak di bawah bimbingan Pembina Penegak. Musyawarah Ambalan juga sebagai alat penyalur
aspirasi tentang arah kegiatan dan pengelolaan berbagai aspek kehidupan ambalan ke depan, dilaksanakan sekurangkurangnya 1 tahun sekali dan dalam
kondisi khusus dapat diselenggarakan Musyawarah Ambalan Luar Biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda :
1. Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang
menjabat.
2. Menetapkan sasaran dan jenis program kerja satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari
halhal sbb : (a) Program kerja pembinaan keanggotaan dan Peningkatan penerapan program pembinaan perjalanan bakti Pramuka Penegak di Ambalan untuk
satu tahun ke depan. (b) Perencanaan program kegiatan Ambalan satu tahun kedepan. (c) Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihak (d) Dan halhal
lain yang perlu di bahas.
3. Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan
4. Menetapkan syaratsyarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan : (a) Pemilihan Pradana dilakukan secara
pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat). (b) Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani, Juru Uang dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem
formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama yang telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota
Ambalan.
5. Agenda lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan.
Peserta,
Hak Suara dan Hak Bicara :
1. Peserta Musyawarah Ambalan adalah seluruh Pengurus dan Warga Ambalan (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi oleh
Pembina Penegak.
2. Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi, menjelaskan, dsb).
3. Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana.
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Musyawarah Ambalan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
2. Apabila mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung oleh setengah dari
jumlah peserta Musyawarah Ambalan yang memiliki hak suara.
3. Pemungutan suara dilakaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara dilaksanakan secara
tertutup dan rahasia
4. Hasil hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan :
(a). AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya,
(b). Hasil Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan.
(c) Hasil Muspanitera Dewan Kerja Penegak Pandega di berbagai tingkatan.
5. Hasil hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan hasil Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan kepada
Pembina Gugus depan agar menjadi keputusan Gugus depan dan siap untuk dilaksanakan.
Alur Agenda Musyawarah Ambalan
Alur Agenda Musyawarah Ambalan bisa dirancang sendiri oleh Warga Ambalan sesuai dengan kepentingannya. Namun demikian di bawah ini ada alur agenda Musyawarah
Ambalan yang dapat
dijadikan sebagai referensi.
1. Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang)
2. Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan (Dihadliri oleh tamu undangan terkait).
3. Acara Musyawarah Ambalan, sbb :
Sidang Pendahuluan :
Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah
Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan.
Sidang Pleno I :
Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda,
(a) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan,
(b)
Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu,
(c) Pembagian anggota sidang komisi
Sidang Komisi :
Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi. Komsisi dibentuk sesuai kebutuhan dan aspirasi yang berkembang. Umumnya
komisi dalam musyawarah Ambalan tebagi ke dalam :
(a) Komisi A : membahas Pembinaan Personal dan Tata OrganisasiAdminsitrasi Ambalan.
(b) Komisi B :
membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang.
(c) Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan
Sidang Pleno II :
dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Ambalan dengan agenda :
(a) Laporan, pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi.
(b)
Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasi lhasil sidang komisi
Sidang Tim Perumus :
diikuti oleh anggota tim perumus yang ditunjuk dan dipimpin oleh ketua tim perumus yang ditunjuk oleh anggota. Jumlah anggota tim
perumus sesuai kebutuhan.
Sidang Pleno III :
dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Amabalan dengan agenda
(a) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil sidang
tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan.
(b) Pemilihan Pradana.
(c) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru
Penutupan Sidang :
dipimpin oleh Presedium Musyawat Ambalan diikuti oleh Pembina Gudep dan Pembina satuan dengan agenda utama :
(a) Penyerahan hasil hasil
Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih.
(b) Penutupan agenda sidang Musyawarah Ambalan.
Upacara Penutupan Musyawarah Ambalan
Lain lain :
1. BPH Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja sebagai pelaksana kegiatan Musyawarah Ambalan.
2. BPH Ambalan beserta Pembina Penegak dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menyiapkan materi dan bahanbahan sidang komisi, tata tertib dan bahanbahan
lain yang sifatnya konseptual.
3. Alur agenda di atas hanya sekedar contoh, dapat disingkat dan dipadatkan yang terpenting adalah Musyawarah Ambalan dapat menghasilkan keputusankeputusan
yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas latihan dan kegiatan di masa yang akan datang
Dikutip dari http://www.ensiklopediapramuka.com/2012/09/musyawarah-ambalan-penegak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan pesan yah!!!